Survei Penilaian Integritas (SPI) 2020
Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8 (huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagai K/L/PD di Indonesia.
Pada tahun 2019, SPI dilakukan terhadap 27 Kementerian/Lembaga, 15 Pemerintah Provinsi, dan 85 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam SPI 2020 Pemerintah Daerah, melalui Permendagri 33/2019 hal Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/14220/SJ hal Implementasi Survei Penilaian Integritas di Daerah pada APBD TA 2020, diharapkan menganggarkan kegiatan SPI dalam APBD dan bekerjasama dengan BPS di masing-masing daerah. Berbagai dokumen terkait adalah sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dan call center KPK di 198.
Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Direktorat ini berwenang untuk melakukan kajian, memberikan saran, serta melaporkannya.
Buku ini merupakan adopsi dari instrumen yang dikembangkan oleh lembaga antikorupsi Korea Selatan.