Laporan Pelayanan Informasi Publik
Sepanjang tahun 2019, KPK secara aktif melakukan pelayanan informasi mengenai kinerja lembaga, upaya pencegahan diberbagai sektor maupun perkembangan penanganan perkara. Salah satu pengembangan pelayanan informasi publik KPK, di tahun ini kami mulai membuka layanan contact center 198 KPK. Kehadiran contact center 198 melayani kebutuhan informasi terkait layanan LHKPN, Gratifikasi, Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat. Hingga akhir Desember 2019, tercatat 24,999 telepon mengakses layanan call center 198. Biro Humas KPK merangkap PPID juga telah melakukan beberapa pekerjaan strategis demi mendukung keterbukaan informasi publik KPK, seperti: konsinyering Pegawai Pelaksana Penyedia Informasi, Uji Konsekuensi, dan Penetapan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, pengembangan website PIP, serta mengikuti kegiatan pemeringkatan Informasi publik.
Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa membutuhkan dukungan dari berbagai elemen dalam melakukan tugasnya. Kami meyakini bahwa dukungan tersebut datang seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Salah satu upaya yang terus kami lakukan untuk menjaga kepercayaan tersebut adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK memiliki peranan yang penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja KPK.
Biro Humas KPK terus berbenah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID), berbagai cara dan upaya dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan informasi publik. Tahun 2017 Biro Humas KPK sebagai PPID telah melakukan pekerjaan besar seperti konsinyering Pegawai Pelaksana Penyedia Informasi, Uji Konsekuensi, dan Penetapan SK Daftar Informasi Dikecualikan. Selain itu ada beberapa inovasi yang kami lakukan seperti: Tanya Jubir di media sosial, KPK Corner, Kompetisi Jurnal, penyusunan cetak biru contact center, Pengembangan OJS, dan sebagainya. Harapannya, inovasi-inovasi tersebut semakin membuka ruang akses informasi kepada masyarakat terkait kerja KPK dan isu pemberantasan korupsi. Pemenuhan informasi publik yang kami lakukan bukan semata melaksanakan kewajiban UU No 14. Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melainkan kesadaran bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan kerja badan publik kepada masyarakat.
Sebagai badan publik, KPK menyadari secara penuh kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada publik. Hal ini tidak hanya sebatas keterbukaan informasi publik, namun juga kemudahan dalam mengakses informasi yang menuntut inovasi dan kreativitas badan publik. Melalui semangat transparansi dan keinginan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi tentang kelembagaan, serta tugas pokok dan fungsinya, pada tahun 2016, Bagian PIKP masih fokus pada pengolahan informasi internal untuk dikemas secara baik dan efisien menjadi informasi dan pengetahuan yang bbermanfaat dan dapat diakses dengan mudah. Selain pelayanan melalui layanan langsung, telepon, email dan surat, Bagian PIKP juga menyebarkan informasi dan pengetahuan melalui media sosial, portal ACCH (Anti-Corruption Clearing House), Perpustakaan, dan Jurnal Integritas. Melalui berbagai saluran diseminasi tersebut diharapkan informasi dan pengetahuan dapat tersebar secara optimal kepada berbagai elemen masyarakat. Salah satu pencapaianya patut dibanggakan di tahun 2016 ini adalah KPK kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. KPK berhasil menduduki peringkat pertama untuk Kategori Lembaga Non Struktural. Hal ini tentunya menjadi pemacu KPK untuk terus melakukan perbaikan ke depan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.
- dari 3