Informasi resmi status dan penanganan perkara
Kasus suap dan gratifikasi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dan proyek pada sejumlah dinas di Kabupaten Malang, Jawa Timur ialah kasus korupsi yang menjerat Bupati Malang dua periode (Tahun 2010-2015 dan 2016-2021), Rendra Kresna yang terjadi pada Tahun 2018. Kasus ini berawal dari laporan dan pengaduan masyarakat, diantaranya ada persoalan korupsi dan menyangkut pendanaan kampanye di Pilkada 2015. Dari laporan tersebut, KPK kemudian melakukan berbagai upaya penyidikan guna mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 menjerat nama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, yakni Djoko Saputro. Dalam perkara ini, KPK turut menjerat nama seorang Psikolog, yakni Dr. Andririni Yaktiningsasi. Kasus ini bermula ketika Djoko dilantik sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur pada tahun 2016. Ia memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II. Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi. Anggaran awal yang tadinya hanya senilai Rp 2,8 miliar, bertambah menjadi Rp 9,55 miliar. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah melakukan revisi terhadap anggaran, Djoko pun diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana. Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.
Kasus korupsi terkait Pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021. Perkara ini juga banyak menjerat Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019. Sejak perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. KPK juga senantiasa tidak bosan mengingatkan para Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan korupsi dalam menggunakan anggaran negara. Sebaliknya, Penyelenggara Negara justru harus memastikan bahwa pemanfaatan anggaran negara taat prosedur dan aturan serta untuk kemaslahatan rakyat. KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu menerapkan prinsip bisnis secara berintegritas dan jujur. Untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 menyeret nama Bupati Bintan, yakni Apri Sujadi. AS juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp425,9 miliar terkait korupsi pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018. AS diduga menerima uang dengan total sebesar Rp 6,3 miliar dari distributor rokok. Selain itu ia juga diduga mendapat jatah kuota sebanyak 16 ribu karton rokok sepanjang tahun 2017-2018. Sedangkan MSU diduga melakukan penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 yang ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
Kasus korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 menyeret nama Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK. Pada perkara ini M.Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur. Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. Perkenalan Stepanus Robin Pattuju dan M.Syahrial terjadi karena campur tangan Azis Syamsuddin, perkenalan tersebut dilandasi masalah MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK. SRP kemudian mengenalkan Maskur kepada M.Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya terkait penyelidikan dugaan korupsi.
- dari 8