Penetapan dan Penahanan Tersangka Dalam Perkara Pengembangan Suap Terhadap Anggota DPRD Jambi Terkait Pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kasus korupsi terkait Pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021. Perkara ini juga banyak menjerat Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019. Sejak perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. KPK juga senantiasa tidak bosan mengingatkan para Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan korupsi dalam menggunakan anggaran negara. Sebaliknya, Penyelenggara Negara justru harus memastikan bahwa pemanfaatan anggaran negara taat prosedur dan aturan serta untuk kemaslahatan rakyat. KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu menerapkan prinsip bisnis secara berintegritas dan jujur. Untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.