TPK Pemberian Dan Penerimaan Hadiah Atau Janji Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Provinsi Papua
Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua ini menyeret nama Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023 sebagai tersangka. Tersangka LE diduga telah melakukan kesepakatan dengan RL terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur. LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 Miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar. Atas perbuatannya Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.