TPK Penyaluran Bantuan Sosial Beras Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020
Kasus korupsi ini menyeret nama Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018 s/d 2021 sebagai tersangka. Kasus ini terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp326 Miliar. Selain itu, kasus ini juga menyeret beberapa nama lainnya, yakni Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; AC Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP. Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.