TPK Terkait Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017
Kasus korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 menjerat nama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, yakni Djoko Saputro. Dalam perkara ini, KPK turut menjerat nama seorang Psikolog, yakni Dr. Andririni Yaktiningsasi. Kasus ini bermula ketika Djoko dilantik sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur pada tahun 2016. Ia memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II. Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi. Anggaran awal yang tadinya hanya senilai Rp 2,8 miliar, bertambah menjadi Rp 9,55 miliar. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah melakukan revisi terhadap anggaran, Djoko pun diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana. Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.