Melalui fungsi Tindak Pidana Korupsi, KPK membagi statistik data dalam 5 kategori, yaitu TKP berdasarkan Instansi, TPK berdasarkan Jenis Perkara, TPK berdasarkan Profesi, TPK berdasarkan Inkracht, dan TPK berdasarkan Wilayah. Statistik pelaporan senantiasa diperbarui secara periodik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara bebas korupsi.
Melalui fungsi pelaporan Gratifikasi, KPK membagi statistik data pelaporan berdasarkan status kepemilikan yaitu, Milik Negara, Milik Penerima, Sebagian Milik Negara, Proses, Non SK, dan Lainnya (File/Selesai/Tidak Input SIG/Tidak Proses/Dikembalikan). Untuk mempermudah pelaporan, KPK membuka layanan pelaporan penerimaan Gratifikasi melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online).
Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi melalui fitur Pengaduan Masyarakat sangat membantu kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Statistik data Pengaduan Masyarakat secara periodik diperbarui oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat dan dilaporkan berdasarkan jumlah laporan yang masuk dan laporan yang diverifikasi untuk mendapat rekomendasi tindak lanjut atau tidak.
KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi bersama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk koordinasi yaitu, KPK, Polri, dan Kejaksaan saling bekerjasama dalam bentuk kepemilikan data dan informasi yang sama terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi.