Melalui fungsi pelaporan Gratifikasi, KPK membagi statistik data pelaporan berdasarkan status kepemilikan yaitu, Milik Negara, Milik Penerima, Sebagian Milik Negara, Proses, Non SK, dan Lainnya (File/Selesai/Tidak Input SIG/Tidak Proses/Dikembalikan). Untuk mempermudah pelaporan, KPK membuka layanan pelaporan penerimaan Gratifikasi melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online).