SPDP Polri & Kejaksaan
KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi bersama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk koordinasi yaitu, KPK, Polri, dan Kejaksaan saling bekerjasama dalam bentuk kepemilikan data dan informasi yang sama terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi.