KPK Tingkatkan Integritas Pelaku Usaha di Kota Palembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar workshop peningkatan integritas bagi pelaku badan usaha di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9). Kegiatan yang juga bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK, bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Roro Wide Sulistyowati mengungkapkan jenis perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh KPK sejak Tahun 2004 sampai dengan saat ini sudah mencapai 828 kasus terkait dengan penyuapan.
Roro menjelaskan, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari 30 bentuk tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori.
“Kategorinya yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari ketujuh jenis diketahui bahwa suap, pemerasan, dan gratifikasi berada di kategori berbeda dengan pengertian yang berbeda pula,” ungkap Roro.
Dalam kasus suap menyuap, Roro menjelaskan terdapat dua pihak yang terlibat yaitu penyelenggara negara dan pihak swasta atau pelaku usaha yang melakukan suap. Hingga saat ini, kasus yang paling besar ditangani KPK ialah mengenai penyuapan, kemudian selanjutnya terkait pengadaan barang dan jasa terdapat 264 kasus.
“Hal tersebut tentunya, untuk kasus-kasus penyuapan bermuara dengan pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, kasus-kasus tindak pidana korupsi pada dunia usaha menjadi salah satu catatan penting yang terus dibenahi oleh KPK,” kata Roro.
Melalui Direktorat AKBU, KPK terus berupaya memfasilitasi lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi terutama dari suap dan gratifikasi. Berdasarkan penelusuran, kasus suap dan gratifikasi di dunia usaha disebabkan oleh regulasi, ketertutupan informasi, dan oknum.
Hingga saat ini telah teridentifikasi 34 isu yang membuat dunia usaha terpaksa mengeluarkan suap atau gratifikasi. AKBU sepanjang semester ini telah berhasil memfasilitasi penyelesaian 22 dari 55 rencana aksi tindak lanjut atas isu tersebut.
“Tendensi penyimpangan dan kecurangan seringkali terjadi pada ekosistem dunia usaha. Oleh karenanya, seluruh pelaku usaha penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Disaat yang sama, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif,” jelas Roro.
Berdasarkan data KPK, kasus suap kepada penyelenggara negara menempati posisi teratas. Setidaknya ada 367 orang pelaku usaha terlibat dalam kasus suap ini. Tingginya angka tersebut, didasari karena minimnya pengetahuan tindak pidana korupsi para pelaku usaha.
Dengan kegiatan ini, KPK berharap para pelaku usaha di Kota Palembang dapat menjalankan bisnisnya dengan transparan, akuntabel, dan menjauhi tindak pidana korupsi.