Lewat Komunitas Penyuluh, Pencegahan Korupsi Bisa Dimulai dari Desa
![](https://cms.kpk.go.id/storage/3688/conversions/Lewat-Komunitas-Penyuluh,-Pencegahan-Korupsi-Bisa-Dimulai-dari-Desa-image_large.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi-Ahli Pembangunan Integritas (Kompak-API) Jawa Tengah, Senin (7/8). Pengurus maupun anggota Kompak-API Jateng yang dikukuhkan itu, Berasal dari beragam latar belakang profesi dari berbagai wilayah di Jateng, Kompak-API diharapkan makin memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungannya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, komunitas penyuluh dan ahli pembangun integritas akan diarahkan untuk memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga wilayah pedesaan dan memperluas Desa Antikorupsi di Jateng. Selain itu, para pengurus maupun anggota Kompak-API Jateng juga dapat membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dan mitra kerja menuju budaya masyarakat Jateng antikorupsi.
"Harapan ke depan seperti itu. Mereka ini kan dilatih dan diberikan pendidikan antikorupsi di KPK. Mereka yang dikirim itu tidak asal kita terima, kita seleksi juga. Besar harapan kami mereka bisa memberikan ilmu bagi daerahnya," kata Nawawi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, Kompak-API dijadikan agen untuk melakukan penyuluhan antikorupsi. Menurut Ganjar, Kompak-API Jateng bisa melakukan edukasi dan sosialisasi anti korupsi dengan cara-cara kekinian melalui media sosial agar bisa menjangkau ke semua tempat.
"Sehingga kita bisa melakukan tindakan yang baik dan berintegritas tanpa korupsi. Dan tentu ini bisa menjangkau pada Desa Anti Korupsi," ujar Ganjar.
Sementara itu Ketua Kompak-API Jateng Suharsi menambahkan, pihaknya adalah organisasi nirlaba yang di dalamnya berkumpul penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas. Setelah dikukuhkan KPK, program kerja yang akan dikerjakan adalah membangun perilaku dan budaya antikorupsi di semua tingkatan masyarakat di Jateng.
"Tentunya di dalam aspek pencegahan korupsi, edukasi dan kampanye serta pembangunan sistem yang jelas. Mudah-mudahan pencegahan korupsi di Jawa Tengah ini semakin masif," ucap Suharsi.
Lebih lanjut Suharsi menjelaskan, para penyuluh antikorupsi yang dikukuhkan itu telah mengantongi sertifikasi dari LSP KPK RI. Sehingga, para penyuluh antikorupsi tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan KPK.