Dugaan TPK Terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018
Kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 menyeret nama Bupati Bintan, yakni Apri Sujadi. AS juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp425,9 miliar terkait korupsi pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018. AS diduga menerima uang dengan total sebesar Rp 6,3 miliar dari distributor rokok. Selain itu ia juga diduga mendapat jatah kuota sebanyak 16 ribu karton rokok sepanjang tahun 2017-2018. Sedangkan MSU diduga melakukan penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 yang ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.